UMK di Kabupaten Pati Tahun 2026 Diperkirakan Naik

Pati, Mitrapost.com Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Pati untuk tahun 2026 mendatang diperkirakan bakal naik. Namun, terkait besaran kenaikannya masih belum bisa dipastikan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, melalui sambungan telepon, Selasa (11/11/2025) pagi. Ia menambahkan, terkait regulasi kenaikan UMK tersebut, pihaknya masih menunggu keputusan resmi.

“Regulasinya belum ada, kita masih menunggu. Kenaikan ada, tetapi berapa kami belum tahu,” kata Bambang.

Dia menjelaskan, perhitungan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang formula perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK). Dalam peraturan tersebut, ada beberapa rumus yang digunakan dalam perhitungan UMK, yakni antara Alpha 0,1 sampai 0,3 atau Alpha 0,2 sampai 0,7.

“Kalau berdasarkan PP 36 kita belum tahu pakai Alpha 0,1 sampai 0,3, tapi sekarang kelihatannya antara 0,2 sampai 0,7, tapi kita belum tahu nantinya seperti apa, tinggal rumusnya nanti pakai yang mana. Ditunggu saja,” jelasnya.

Harapannya, dengan adanya kenaikan UMK di masa mendatang bisa memberikan dampak positif, baik bagi pekerja maupun pengusaha.

“Harapannya sama-sama win-win solution, jadi pengusaha ya mau membayar dan terus bekerja juga tambah gajinya,” paparnya.

Lebih lanjut, ia mengakui bahwa posisi UMK di Kabupaten Pati masih dinilai kecil. Pasalnya, besarannya belum mencapai Rp3 juta per bulan.

“Posisi ini masih rendah di Kabupaten Pati, belum ada Rp3 juta,” tandasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati