Polisi Ungkap Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta, Kini Ditetapkan ABH

Mitrapost.com Terungkap pelaku kasus peledakan di SMA Negeri 72 Jakarta beberapa waktu lalu, yakni salah seorang siswa yang masih di bawah umur. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyebutkan, penetapan status tersdebut dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan CCTV, serta penggeledahan rumah ABH. Menurutnya, pelaku merupakan pribadi yang tertutup, serta memiliki ketertarikan terhadap konten kekerasan.

“Berdasarkan keterangan yang kami himpun, ABH yang terlibat dalam kasus ledakan ini dikenal sebagai pribadi yang tertutup, jarang bergaul, dan dia juga memiliki ketertarikan pada konten kekerasan, serta hal-hal yang ekstrem,” ujar dia, Selasa (11/11/2025), dikutip Detik.

Sementara itu, saat penggeledahan, polisi menemukan bahan-bahan peledak berdaya rendah (low explosive) di rumah pelaku. Bahan tersebut memiliki jenis yang sama dengan peledak di tempat kejadian perkara 1 dan 2.

“Dari Puslabfor Mabes Polri, Direskrimum Polda Merto Jaya, dan Satreskrim Polres Jakut telah melakukan penggeledahan di rumah ABH,” terangnya.

Mengenai hal ini, Dirresiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu menyatakan, pihaknya akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs yang diduga menjadi inspirasi siswa tersebut melakukan aksi peledakan di SMA 72 Jakarta.

“Semua terkait mengenai website yang sudah termonitor juga ada dari rekan Densus yang memberitahukan kepada kami saat ini kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Komdigi, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital itu untuk melakukan pembatasan atau pemblokiran terhadap website-website tersebut,” kata dia, Rabu (12/11/2025), dikutip CNN Indonesia.

Ditresiber Polda Metro Jaya telah menyita satu buah laptop milik pelaki. Saat ini, pihaknya masih memeriksa situs maupun media online apa saja yang telah diakses oleh pelaku.

“Jadi kami selanjutnya akan memaparkan mengenai apa-apa saja yang sudah pernah dipelajari, dikunjungi ataupun dilakukan distribusi oleh yang bersangkutan di dalam digital device yang ada,” ucap dia. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati