Eks Camat di Kota Medan Diduga Korupsi BBM Subsidi Kendaraan Pengangkut Sampah

Mitrapost.com Eks camat di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), inisial IAS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia disebut menyelewengkan anggaran belanja BBM bersubsidi jenis solar kendaraan operasional pengangkut sampah.

IAS tidak beraksi sendirian, namun bersama dua rekannya, yakni KAL selaku Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) kecamatan, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); serta IRD yang merupakan tenaga honorer di kantor kecamatan.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Rabu (12/11/2025), dikutip CNN Indonesia.

IAS bersama IRD saat ini telah dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan. Sementara, KAL belum ditahan lantaran absen dari pemeriksaan tanpa alasan resmi. Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap KAL.

“Dari ketiga tersangka, dua di antaranya dilakukan penahanan. IAS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan. Keduanya ditahan hingga 20 hari ke depan,” jelasnya.

“Untuk tersangka KAL belum ditahan. Selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan kedua. Jika tetap tidak hadir tanpa keterangan, maka yang bersangkutan akan dijemput paksa,” lanjut dia.

Pada tahun 2024, terdapat anggaran belanja BBM solar subsidi senilai Rp1,017 miliar untuk pengangkutan sampah di wilayahnya. Namun, IAS tidak mengelola anggaran tersebut dengan semestinya, hingga merugikan negara Rp332 juta. Aksinya dibantu oleh dua tersangka lain.

“Pembelian tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan. Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta,” terang Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza.

Ketiga orang tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait