Mitrapost.com – Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, CRA yang menjadi tersangka kasus dugaan pidana pornografi dengan bantuan Artificial Intelligence (AI), kini telah ditahan polisi.
Ia resmi ditahan pada Kamis (13/11/2025) usai menjalani pemeriksaan.
“Tersangka menjalani pemeriksaan sejak siang sampai malam. Langsung ditahan di rutan Polda,” jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto dilansir dari Tempo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.
CRA diketahui menggunakan wajah siswi SMAN 11 Semarang untuk diedit dalam konten pornografi dengan memanfaatkan kecerdasan buatan atau AI.
Sebagai informasi, kasus ini mulai terungkap usai video hasil editan tersangka tersebar luas di media sosial (medsos).
Tersangka menempelkan wajah sejumlah siswi dan guru SMAN 11 Semarang dalam konten pornografi menggunakan bantuan AI. Korban diperkirakan berjumlah belasan orang dengan rentan usia 16–19 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com






