Semarang, Mitrapost.com – Mahasiswa yang diduga mengedit foto sejumlah alumni SMAN 11 Semarang jadi konten berunsur pornografi kini sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, kasus yang menyeret nama pemuda bernama Chiko tersebut sempat ramai di media sosial. Mahasiswa Universitas Diponegoro itu disebut menyalahgunakan teknologi artificial Intelligence (AI) untuk memanipulasi foto teman-temannya menjadi konten cabul.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jateng telah melakukan gelar perkara kasus, kemudian Chiko dijadikan tersangka pada Senin (10/11/2025). Namun, saat itu, Chiko belum dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng mengatakan, Chiko kembali menjalani pemeriksaan usai jadi tersangka pada Kamis (13/11/2025). Usai diperiksa, tersangka langsung ditahan.
“Chiko Kamis kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, dimulai jam 13.00 WIB siang sampai selesai,” kata dia, Jumat (14/11/2025), dikutip Detik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mengambil kesimpulan bahwa dilanjutkan dengan penahanan, oleh karena itu kemarin langsung dilakukan penahanan di rutan Polda Jawa Tengah,” lanjut dia.
Sebelum ditahan, Chiko telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan memenuhi unsur-unsur subjektif maupun objektif. Atas perbuatannya tersebut, dia terancam pasal dari Undang-undang ITE.
“Unsur subjektif dan objektif sudah memenuhi, guna mempercepat dan memproses berkas-berkas lebih maksimal, dilakukan penahanan,” kata Artanto.
“Yang bersangkutan melakukan perbuatan tidak pidana pelanggaran pornografi berbasiskan AI dan hal itu melanggar Undang-Undang ITE,” lanjutnya.
Selain terancam sanksi pidana, Chiko juga bakal disanksi akademik oleh pihak kampus tempatnya belajar menimba ilmu. Meski demikian, bentuk hukuman yang akan dijatuhkan masih belum final karena proses hukum belum rampung.
“Saya terus-terang belum bisa memberikan fix sanksinya, kalau ada perubahan dan sebagainya. Tetapi sekurang-kurangnya bisa saya sampaikan kemarin kita usulkan untuk diskorsing dua semester,” kata Wakil Rektor I Undip, Prof Heru Susanto, Jumat (14/12/2025).
“Contoh, ketika (Chiko) diancam hukum pidana sekurang-kurangnya 5 tahun, itu bisa dikeluarkan (drop out). Tapi itu harus P21. Kemarin, saya juga mempertimbangkan lebih dari 5 tahun, tapi nanti ada koreksi dari kejaksaan atau tidak, kita harus tunggu,” lanjutanya. (*)

Redaksi Mitrapost.com




