Mitrapost.com – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) baru saja mendapatkan pendapatan negara sebesar Rp220 juta dari sebuah kontainer barang impor yang terbukti melakukan praktik under invoicing.
Melansir dari CNN Indonesia, praktik ilegal yang dilakukan importir dengan melaporkan harga barang lebih rendah dari aslinya ini ditemukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak.
Dalam kasus tersebut, sebuah barang yang cukup canggih hanya dilaporkan senilai tujuh dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp117 ribu. Setelah Purbaya mengecek marketplace, harga tersebut sesungguhnya dijual sebesar Rp50 juta.
Temuan Purbaya secara langsung dicek oleh tim Bea Cukai. Nilai yang asli bukanlah Rp100 ribuan, melainkan mencapai hampir Rp500 ribu.
“Dari situ kita dapat tax import tambahan Rp220 juta kalau gak salah, dari satu kontainer itu. Nanti yang lain akan diperiksa juga dengan dikenakan hal yang sama. Lumayan lah dapat income tambahan, itu kan ada banyak kontainer,” jelas Purbaya.
Menangani praktik ini, Purbaya mengambil langkah dengan memerintahkan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menyampaikan kepada para importir agar melakukan pernyataan dan membayar sesuai ketentuan resminya.
Selain itu, Purbaya juga akan menggunakan bantuan Artificial Intelligence (AI) terkait pengecekan barang-barang secara langsung di pelabuhan oleh tim yang ada di Jakarta. Ia meyakini bahwa langkah ini akan mempersulit celah permainan dari sejumlah oknum.
“Jadi, Irjen (Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh) akan melakukan pengawasan dan pendampingan pemeriksaan dokumen dan fisik barang di seluruh pelabuhan utama. Katanya kalau di Tanjung Perak malam-malam ramainya, Semarang juga malam-malam,” ujarnya.
Setelah ini jika beberapa perusahaan kedapatan mengulangi praktik under invoicing itu, Purbaya akan mengecam terkait larangan aktivitas impor yang dilakukan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






