Mitrapost.com – Seorang pria asal Medan, Sumatera Utara (Sumut), diamankan polisi atas dugaan kasus penjualan satwa yang dilindungi. Pelaku berinisial ASM (49) itu disebut hendak menjual beruang madu yang diawetkan kepada warga negara AS di Lhokseumawe, Aceh.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan hal tersebut. ASM ditangkap pada Rabu (8/10/2025) malam sekitar jam 22.30 WIB, di Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
“Tersangka ditangkap tim penyidik di Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, tepatnya di Loket Bus Putra Pelangi pada Rabu,” kata dia, Jumat (14/11/2025), dikutip CNN Indonesia.
Saat penangkapan tersebut, pelaku didapati membawa sebuah kardus berisi beruang madu yang telah diawetkan. Saat pemeriksaan, ASM mengakui telah bertransaksi dengan warga negara asing lewat marketplace, kemudian menjual satwa tersebut senilai Rp7,5 juta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASM mengakui menjual beruang madu itu kepada seorang pembeli berinisial AS melalui marketplace media sosial (medsos),” kata Calvijn.
“Awetan beruang madu ini dijual oleh ASM Rp7,5 juta. Dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial D sebesar Rp2,5 juta. Tersangka ASM juga tergabung dalam komunitas jual beli satwa dilindungi di media sosial,” paparnya.
Aksi itu bukan yang pertama kalinya bagi ASM. Pelaku juga pernah menjual kuku beruang hingga kerangka buaya. Akibat tindakannya, ia dijerat pasal 40 A ayat satu huruf E, F, H jo pasal 21 ayat dua huruf B, C, G UU Nomor 32 Tahun 2024 dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.
Saat ini, petugas juga telah melakukan pengembangan kasus dan memburu orang-orang yang diduga terlibat di belakangnya.
“Petugas masih melakukan pengembangan serta memburu pelaku lainnya yakni D yang menjual beruang awetan tersebut kepada ASM,” lanjut dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com






