Mitrapost.com – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia (RI), Maman Abdurrahman mengungkapkan adanya kebijakan baru, terkait pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan diberlakukan mulai Januari 2026.
Melansir dari Detik Finance, salah satu langkah bijak yang diberlakukan di antaranya ialah membuat pinjaman KUR memiliki suku bunga flat (tetap dan berpedoman pada jumlah pokok pinjaman awal) sebesar enam persen per tahun.
Hal ini mengingat sebelumnya besaran bunga ditetapkan secara berbeda yang bergantung pada durasi, seperti KUR mikro dimulai dari enam persen per tahun untuk pengajuan pertama hingga sembilan persen di pengajuan keempat.
“Kan sekarang ini pengajuan pertama 6%, KUR yang kedua naik 7%, KUR yang ketiga naik 8%, KUR yang keempat naik 9%. Sekarang semua sama 6%,” jelas Maman di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (18/11/2025).
Kemudian, Maman juga menyebut bahwa pemerintah telah menghapus pembatasan terkait jumlah pengajuan KUR yang juga mulai dibelakukan pada tahun depan. Sebelumnya, pengajuan KUR dibatasi hanya empat kali sektor produksi dan dua kali untuk perdagangan.
“Sekarang sudah dibuka. Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas,” tegasnya.
Seluruh keputusan Menteri UMKM yang disebut usai menghadiri Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR ini keluar atas arahan Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan sebagai stimulus dalam menggerakkan perekonomian.
“Berdasarkan arahan dari Pak Presiden kepada Komite Pembiayaan melalui Menko Perekonomian Pak Airlangga Hartanto dan kami yang duduk di anggota Komite Pembiayaan UMKM, kita ingin memberikan afirmatif dan stimulus pergerakan ekonomi,” ucapnya.
Nantinya, kebijakan ini akan ditetapkan secara resmi melalui perubahan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian tentang KUR. (*)

Redaksi Mitrapost.com






