Mitrapost.com – Seorang pria berinisial FBN (28) ditangkap atas kasus pembunuhan terhadap pekerja seks komersial (PSK) di hotel kawasan Sidoarjo, Jawa Timur, inisial SS (32). Aksi tersebut dipicu karena pelaku tidak sanggup membayar jasa yang telah disepakati.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing mengatakan, kasus bermula saat FBN menghubungi korban untuk open BO pada Rabu (12/11/2025). Keduanya menyepakati harga Rp4,5 juta untuk layanan tiga kali berhubungan seks.
“Pertemuan yang direncanakan (hari Rabu) dibatalkan karena cuaca buruk,” kata dia, Selasa (18/11/2025), dikutip Detik.
Kemudian, keesokan harinya, pada Kamis (13/11/2025), pelaku dan korban janjian bertemu di lokasi, hotel di Jalan Raya By Pass Juanda, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, pada pukul 19.30 WIB. Mereka melakukan hubungan seks sebanyak dua kali, kemudian sempat tertidur sebentar.
Pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, FBN terbangun dan memiliki niat menghabisi nyawa korban karena tidak membawa uang Rp 4,5 juta seperti yang disepakati. Menurut keterangannya, korban dicekik dan dibekap menggunakan bantal.
“Ini karena tersangka ternyata tidak membawa uang untuk membayar jasa korban,” ungkap Christian.
Di saat bersamaan, teman korban yang datang hendak menjemputnya berteriak minta tolong. Teriakan tersebut terdengar oleh petugas hotel, kemudian ia langsung melapor ke pihak kepolisian dan pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan keterangan saksi, bukti permulaan, dan hasil visum,” jelas Christian.
Dari lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting seperti bantal dan selimut, kunci kamar, serta ponsel pelaku.
Akibat perbuatannya, FBN dijerat dengan pasal ganda, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian yang membuatnya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com






