Mitrapost.com – Oknum polisi berinisial AKBP B diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di kasus tewasnya dosen Untag Semarang.
Ia pun kini ditempatkan dalam ruang khusus (patsus) selama 20 hari sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Hal itu diputuskan dalam gelar perkara yang dilaksanakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah pada Rabu, (19/11/2025) sore hingga petang.
Pelanggaran yang dilakukan yaitu, AKBP diduga tinggal bersama dengan wanita berinisial DLV tanpa ada ikatan pernikahan yang sah.
Sedangkan wanita yang merupakan dosen tersebut ditemukan tewas pada Senin (17/11/2025) di sebuah kamar kos wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.
AKBP B ditempatkan di ruangan khusus agar proses pemeriksaan berjalan dengan lancar, profesional, dan transparan.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar. (*)

Redaksi Mitrapost.com






