BPOM RI Ketatkan Persyaratan Pencantuman Klaim dan Gambar Asal Air dalam Label AMDK

Mitrapost.com – Belakangan ini polemik terkait pencantuman klaim ‘air pegunungan’ ramai diperbincangkan khalayak umum, setelah viralnya sebuah video yang memperlihatkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat melakukan sidak di PT Tirta Investama (Danone) atau AQUA.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Taruna Ikrar menjelaskan secara resmi terkait pencantuman klaim ‘air pegunungan’ hingga penggunaan ilustrasi gunung pada label air minum dalam kemasan (AMDK).

Melansir dari Detik Health, pencantuman asal air hingga gambar bernuansa pegunungan dalam AMDK hanya dapat dilakukan, apabila pelaku usaha berhasil membuktikan klaim tersebut melalui dokumen resmi yang dilakukan saat proses registrasi produk di BPOM.

Selain itu, perusahaan AMDK juga wajib melampirkan sejumlah dokumen pendukung bukti, seperti Surat Izin Pengambilan dan Penggunaan Air (SIPA) atau Surat Pengusahaan Sumber Daya Air yang menerangkan lokasi dan sumber mata air.

Kemudian dokumen lain yang wajib disertakan di antaranya kajian hidrogeologi dari pihak ketiga yang kompeten guna memastikan karakteristik air, serta surat rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau dinas teknis terkait sebagai penguat bukti asal air.

“Jadi tidak bisa sekadar menampilkan gambar gunung atau menulis ‘air pegunungan’. Semua klaim harus dapat dibuktikan secara ilmiah dan legal melalui dokumen yang lengkap,” jelas Taruna, dikutip Sabtu (22/11/2025).

Setelahnya, pihak BPOM melakukan evaluasi terhadap sejumlah merek AMDK serta memberikan izin edar kepada produk yang tercatat memenuhi persyaratan verifikasi sumber air, agar memiliki hak untuk mencantumkan klaim maupun gambar pada labelnya.

Dengan adanya standar verifikasi yang ketat, Taruna menegaskan bahwa BPOM berkomitmen untuk selalu menjaga keamanan, mutu, dan informasi yang benar pada sejumlah produk yang beredar di pasaran.

“Kami memastikan setiap klaim yang tercantum pada label harus dapat dipertanggungjawabkan. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang akurat,” katanya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati