Bukan Terkait Kasus Korupsi, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan karena Pencurian

Mitrapost.com Terungkap kasus pembakaran rumah hakim PN Medan, Khamozaro Wawuru, beberapa waktu lalu. Polisi membantah insiden tersebut berkaitan dengan perkara korupsi jalan yang sempat ditangani korban, melainkan mengarah ke motif lainnya.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak. Ia menjelaskan, insiden kebakaran rumah di Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang pada Selasa (4/11/2025), diduga karena pencurian dan pembakaran.

“Apakah ada kaitan dengan hal lain? Sampai saat ini penyidik belum menemukan faktor lain, dan tidak menemukan sebab akibat peristiwa sebelumnya yang mengarah pada pencurian dan pembakaran tersebut,” kata Calvijn, Jumat (21/11/2025), dikutip CNN Indonesia.

Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan menggunakan metode criminal science investigation, analisis rekaman CCTV, bukti digital, keterangan saksi, hingga penelusuran di media sosial. Polisi juga telah menetapkan tersangka utama, yakni FAS, mantan sopir pribadi korban.

“Hasil penyidikan sudah menggambarkan proses sebelum, saat, dan setelah tersangka melakukan pembakaran,” ujarnya.

FAS diketahui telah bertugas sebagai sopir pribadi hakim Khamozaro selama 3 tahun. Namun, saat melakukan pembakaran tersebut, FAS sudah tidak bekerja lagi dengan korban, dan melancarkan aksinya tersebut karena sakit hati.

“Selama bekerja, tersangka beberapa kali keluar masuk pekerjaan. Ada unsur sakit hati. Saat kejadian, ia sudah tidak bekerja lagi dan merencanakan pembakaran serta pencurian,” jelasnya.

Tersangka mengaku namun masih ingat akses masuk dan kebiasaan di rumah tersebut. Saat kejadian, ia masuk ke dalam kamar istri korban untuk menggasak perhiasan di dalamnya. Setelah itu, baru membakar rumah tersebut menggunakan Pertalite.

“Setelah itu tersangka mengambil tisu, membakar pertama kali di bagian pintu baju yang digantung. Kemudian dibakar kedua di sebelahnya, dan dibakar ketiga di bawah laci, serta dibakar keempat di springbed. Sisa botol pertalite dilempar di bawah tempat tidur,” lanjutnya.

Tak hanya FAS, sejumlah tersangka lain juga diamankan karena mengetahui aksi kriminal tersebut. Mereka di antaranya OHS yang menerima hasil curian, HS yang membantu menjual perhiasan hasil curian, hingga MM sebagai penadah. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati