Mitrapost.com – Melalui surat rujukan R-1431/D/DIP-4/1/2025 dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono dilarang untuk bepergian ke luar negeri guna penyidikan dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak tahun 2016-2020.
Setelah itu, nama Victor Rachmat Hartono secara resmi dimasukkan ke daftar cekal di dalam sebuah data Direktorat Jenderal Imigrasi yang sudah mulai diberlakukan sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Kejagung juga meminta empat lainnya masuk dalam daftar cekal, seperti mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi; Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I, Karl Layman; konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo; dan Kepala KPP Madya Semarang, Bernadette Ning Djah Prananingrum.
“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip dari Tempo pada Senin (24/11/2025).
Pembenaran tersebut sepenuhnya telah terkonfirmasi dari Pelaksana Tugas atau Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman terkait permohonan status cekal dari kejaksaan terhadap lima nama mantan pegawai pajak itu.
Menurut Anang, kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan umum dan belum masuk pada penetapan tersangka. Meski begitu, sejumlah saksi telah diperiksa dan pihak kejaksaan sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Sementara itu, PT Djarum ternyata mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui kabar yang menyeret nama Victor.
“Mengenai hal tersebut saya baru mengetahuinya berdasarkan informasi dari Anda,” ujar Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan.
Perlu diketahui, nama Victor Rachmat Hartono erat kaitannya dengan sang ayah, Budi Hartono yang merupakan putra sulungnya. Sejak 1999, ia mulai menjabat sebagai Direktur Operasi PT Djarum hingga akhirnya memegang posisi Presiden Direktur untuk Djarum Foundation. (*)

Redaksi Mitrapost.com






