Mitrapost.com – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengumumkan kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI), berupa pemberian izin tetap tinggal tanpa batas waktu bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengingatkan kewajiban anak berkewarganegaraan ganda usia 18 tahun atau menikah, untuk menentukan kewarganegaraannya dengan tenggat maksimal tiga tahun setelahnya.
Melansir dari laman Hukum Online, kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ini tidak dapat dilanggar, karena akan berimbas pada perolehan paspor dengan masa berlaku terbatas.
Kemudian, orang tua juga wajib mendaftarkan status anaknya yang berkewarganegaraan ganda sebelum berusia 18 tahun, dengan melampirkan sejumlah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan, serta izin tinggal jika salah satu orang tua merupakan WNA.
Jika seluruh dokumen telah siap, penting pula dipahami bahwa terdapat sejumlah kategori yang dikecualikan dan tidak dapat diakses oleh WNA untuk mendapatkan hak tinggal dari kebijakan GCI tersebut.
Salah satu ketentuan yang dikecualikan di antaranya adalah masyarakat yang tercatat secara resmi berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia.
Selain itu, masyarakat yang tercatat tidak berkelakuan baik atau terlibat kegiatan separatisme maupun berlatar aparatur sipil negara, intelijen atau anggota militer di negara lain.
Baik orang tua maupun anak berkewarganegaraan ganda diwajibkan untuk lebih proaktif terkait pemahaman aturan agar tidak mengalami kendala administrasi, terutama pada ketepatan waktu dalam memilih kewarganegaraan untuk menghindari pembatasan layanan keimigrasian.
Pengajuan permohonan GCI dapat dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.co.id. (*)

Redaksi Mitrapost.com






