Mitrapost.com – Seorang pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan di Tol Lampung beberapa waktu lalu diamankan polisi. Pria berinisial MR tersebut diduga terlibat dalam praktik peredaran narkoba jenis ekstasi dan berperan sebagai kurir pengantar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut MR melarikan diri dengan membawa ratusan ribu pil ekstasi, kemudian membuangnya usai terjadi kecelakaan di tol pada Kamis (20/11/2025). MR akhirnya ditangkap di Sangereng, Ranca Buaya, Tangerang.
“Penangkapan kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung,” kata Eko kepada wartawan, Senin (24/11/2025), dikutip Detik.
Menurut pemeriksaan polisi, MR diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia sempat menjalani hukuman penjara selama empat tahun enam bulan setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tangerang pada April 2013.
“Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0.5 gram,” ucapnya.
Terkait penemuan ratusan ribu pil ekstasi, kasus telah diambil alih oleh Bareskrim Polri. Ia menyebutkan, kasus peredaran ekstasi ini cukup besar, dengan barang bukti 207 ribu ekstasi bernilai Rp207,5 miliar, dan diduga melibatkan jaringan lintas provinsi.
Tak hanya MR, polisi juga menetapkan seorang tersangka lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO). DPO merupakan pengendali kurir yang berkomunikasi dan mengendalikan pergerakan MR.
Terkait lencana logo Polri yang ditemukan yang penyidik di mobil MR, menurut MR, logo itu sudah ada di dalam mobil saat dibeli. Lencana tersebut dijual di berbagai toko perlengkapan TNI/Polri dan tidak mengindikasikan keterlibatan instansi.
“Lencana tersebut merupakan souvenir yang bisa di beli dimana saja khususnya toko perlengkapan TNI/Polri sehingga tidak mengindikasikan keterlibatan suatu instansi manapun,” tegasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






