Mitrapost.com – Seorang pria di Pemalang inisial SR (31) diamankan polisi atas dugaan kasus pembunuhan seorang wanita inisial K (37). Aksi itu disebut dilatarbelakangi oleh motif hubungan asmara terlarang antara pelaku dan korban.
Penangkapan SR turut dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo. Ia menyebutkan, pria tersebut diamankan di wilayah Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Iya benar, atas doa semuanya, kita telah berhasil mengamankan. Tadi sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Sewaka, Pemalang,” ungkap Johan, Selasa (25/11/2025), dikutip Detik.
Sebelumnya, K ditemukan tewas di sebuah rumah Perumahan Kota Bale Agung (KBA) Desa Saradan, Kecamatan Pemalang pada Sabtu (22/11/2025). Korban ditemukan tewas di kamar mandi dalam posisi meringkuk, sementara tangan dan kakinya terikat.
Terungkap pula dugaan aksi pembunuhan tersebut berkaitan dengan hubungan gelap antara SR dan K yang telah terjalin selama dua tahun. Menurut pemeriksaan, SR emosi karena K disebut sering meneror dan meminta uang terhadap istri sahnya.
“Jadi motif antara pelaku dengan korban itu ada hubungan asmara. Masing-masing antara korban dan pelaku sudah berkeluarga, sehingga menurut keterangan pelaku, dia merasa dendam atau jengkel karena korban ini sering meneror istrinya,” jelas Johan.
“Hubungan hampir sekitar dua tahunan. Kalau masalah utang piutang masih kita dalami. Yang jelas, antara pelaku dengan korban ini hubungan asmara,” lanjut dia.
Johan juga menjelaskan, sebelum pembunuhan terjadi, korban juga sempat meminta uang Rp1 juta terhadap SR. Selain itu, korban juga sering memaksa pelaku untuk berpisah dengan istri sahnya. Hal itu yang disebut menjadi motif SR merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Terakhir dari pengakuan pelaku, korban meminta uang Rp 1 juta, di saat pelaku masih mengurusi istrinya melahirkan,” kata Johan.
“Jadi, pengakuan pelaku seolah-olah korban ini menguasai pelaku secara sah. Pelaku diminta agar istrinya bisa cerai,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, SR dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana a dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)

Redaksi Mitrapost.com






