Pati, Mitrapost.com – Pemeriksaan sengketa jalan Desa Tambaharjo dan Desa Payang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pati pada hari ini Rabu (26/11/2025).
Sebanyak 338 personel Polresta Pati pun diterjunkan untuk mengamankan lokasi.
Pejabat Sementara Kabagops Polresta Pati AKP Nanda Priyambada mengatakan bahwa batas wilayah perlu dipastikan dan dipahami warga agar potensi gesekan bisa diredam.
“Kami berharap semua pihak menahan diri sambil menghormati proses hukum yang sedang berjalan melalui persidangan perdata yang berlangsung saat ini,” jelasnya dilansir dari RRI.
Kepala Desa Tambaharjo Sugiyono mengatakan bahwa pihaknya siap mempresentasikan dokumen desa yang disebut menguatkan posisi hukum Tambaharjo.
“Jalan desa yang disengketa tetap digunakan publik sejak lama tanpa penutupan, meski muncul klaim kepemilikan berbeda hari. Kami juga mempertanyakan rencana pelebaran jalan hingga 12 meter, padahal statusnya sebagai jalan desa kami anggap tidak perlu,” ujarnya.
Ia menyebut jika persoalan batas wilayah ini sudah ada sejak 2020. Saat itu, jelasnya aktivitas perbaikan jalan dilakukan tanpa izin resmi.
Menurutnya hubungan dua desa itu dekat. Pihaknya berharap dengan turunnya Pengadilan Negeri Pati bisa memutuskan secara objektif. (*)

Redaksi Mitrapost.com






