Mitrapost.com – Terbongkar modus pengedaran narkoba jenis ganja yang disamarkan sebagai paket pengiriman (delivery) di area Jakarta dan Jawa Barat. Atas kasus ini, lima orang yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut diamankan polisi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman menyebutkan, para pelaku diamankan di tiga tempat yang berbeda sejak Selasa (7/11/2025).
Sebanyak tiga pelaku diamankan di Terminal bus Ciracas, Jakarta Timur, yakni HJ, SS, AF. Selain itu, pelaku inisial TW diamankan di kawasan Pondok Aren, Kota Tangsel, serta RA di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
“Total ada lima orang pengedar ganja yang kami amankan,” ungkapnya, Selasa (25/11/2025), dikutip CNN Indonesia.
Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 7.978,65 gram ganja kering. Ganja siap edar tersebut dibungkus dalam kemasan berbentuk balok, kemudian dilakban. Para pelaku menyamarkan barang haram tersebut sebagai paket pesan antar.
“Dari hampir delapan kilogram ganja kering siap edar lima di antaranya dalam kemasan berbentuk balok yang sudah dilakban,” lanjut dia.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com






