Fokuskan pada Pengenalan Wajah, Komdigi Ubah Aturan Registrasi SIM Card

Mitrapost.com – Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI), pemerintah akan menggodok perubahan aturan terkait mekanisme registrasi kartu Subscriber Identity Module (SIM Card).

Sebagai salah satu bentuk aturan yang masuk dalam Program Kerja kementerian tahun anggaran 2025, Komdigi membuka kesempatan terkait konsultasi publik dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Sebelumnya, registrasi ini telah masuk dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 5 tahun 2021, di mana beberapa aturan yang ditetapkan, di antaranya melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK) serta penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).

Melansir dari CNBC Indonesia, salah satu aturan dalam pasal 154 menyebut hal yang sama terkait penggunaan data kependudukan oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler berupa NIK dan KK. Namun, aturan baru menyebut adanya data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan,” tulis Komdigi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (02/12/2025).

Hal tersebut dipertimbangkan dengan maksud adanya penguatan keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan).

Kemudian bagi yang belum berusia 17 tahun maupun belum menikah, masyarakat dapat melakukan registrasi melalui Identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar, berupa Nomor Mobile Subsciber Integrated Services Digital Network (MSISDN) beserta biometrik kepala keluarga dalam KK tersebut.

Lebih lanjut, aturan ini diberlakukan hanya bagi pelanggan baru. Sementara, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan biometrik dan NIK, jika sudah melakukannya dengan NIK dan nomor KK. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati