Dosen UPGRIS Resmi Ditahan di Polda Jateng Terkait Penipuan Lomba Tari

Semarang, Mitrapost.com – Salah seorang dosen Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Semarang (UPGRIS), Mei Sulistyoningsih resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) terkait dugaan penipuan penyelenggaraan lomba tari.

Setelah berhasil diusut tuntas selama hampir satu tahun oleh Unit 1 Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), hasil pemeriksaan menggiring Mei untuk ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Polda Jateng.

“Betul, sudah ditahan,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio dikutip dari Surya.co.id, Rabu (03/12/2025).

Kasus ini berawal sejak 20 Desember 2024, ketika sebuah komunitas bernama Semarang Economy Creative (SEC) di bawah pimpinan Mei menggelar lomba tari tradisional tingkat Jawa Tengah, dengan janji hadiah berupa Piala Gubernur, uang pembinaan serta sertifikat.

Lomba yang diikuti sebanyak 178 penari dari 35 sanggar itu terpaksa bubar sebelum dimulai lantaran alasan teknis yang diberikan, mengakibatkan kerugian masing-masing peserta mencapai Rp3,5 juta hingga Rp5 juta yang terdiri dari biaya pendaftaran, sewa kostum, rias, properti, serta transportasi.

Selain materi, kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir juga menggambarkan beratnya dampak psikologis yang dialami para peserta setelah adanya kejadian yang berlokasi di Taman Indonesia Kaya, Kota Semarang tersebut.

“Selain rugi materi juga menimbulkan dampak psikologis anak. Mereka saling menangis histeris, malu dan stres tidak jadi tampil,” jelas Zainal.

Sementara, penyidik menyebut Mei Sulistyoningsih dijerat dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana penggelapan dan penipuan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati