Mitrapost.com – Enam dari sembilan pemuda di Boyolali diringkus polisi atas kasus pengeroyokan. Sementara itu, tiga orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu oleh pihak Polres.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto turut mengonfirmasi penangkapan pelaku terkait kasus di wilayah Kecamatan Andong pada bulan November lalu. Seluruh pelaku disebut sudah berusia dewasa atau rata-rata berusia 18 dan 19 tahun.
“Tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di wilayah Andong. Di mana dilakukan oleh 9 tersangka dan untuk yang sudah ditangkap ada 6 tersangka, 3 tersangka masih DPO,” ujarnya, Rabu (3/12/2025), dikutip Detik.
“Untuk para pelaku ini usianya sudah dewasa semua, rata-rata 18 tahun, ada yang 19 tahun. Jadi ini tidak ada anak-anak yang sebagai pelaku,” lanjut dia.
Adapun enam tersangka yang sudah diamankan adalah AH, AD, AP, VRA, DAN, dan APP, sementara yang jadi buron di antaranya CP, DK dan JM. Mereka diduga menganiayaan korban ZA (sekitar 18 atau 19 tahun) pada Jumat (21/11/2025) lalu di Desa Sempu dan Desa Andong.
Peristiwa bermula saat korban mendapat telepon dari salah satu pelaku inisial CP pada pukul 03.00 WIB. Pelaku mengaku kehabisan bensin di Mojo, sehingga meminta bantuan kepada korban. Setelah sampai di daerah Mojo, korban bertemu dengan CP dan temannya.
Mereka mendorong sepeda motor ke sebuah rumah di Dukuh Sempu, Desa Sempu, namun tanpa di duga beberapa orang lainnya datang dan langsung menghajar korban. Korban juga dibawa ke Desa Andong dan dianiaya lagi di sana.
“Kemudian korban dibawa ke tempat warung mie ayam dan kembali dilakukan kekerasan terhadap korban,” terang Rosyid.
Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka yang cukup parah di bagian kepala, kemudian memar di seluruh tubuh. Sementara, motif aksi brutal tersebut dilakukan karena dendam pribadi pelaku terhadap korban.
“Korban sempat dirawat tiga hari di rumah sakit dan saat ini sudah menjalani rawat jalan,” lanjut dia.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Andong, lalu diteruskan ke Polres Boyolali untuk dilakukan penyelidikan. Setelah penyerangan tersebut, para pelaku sempat melarikan diri. AH, AS, AP dan VRA ditangkap di Boyolali, APP di Brebes, sementara DAN di Ponorogo, Jawa Timur.
“Jadi setelah melakukan perbuatan penganiayaan itu, para pelaku langsung melarikan diri,” tambah Rosyid. (*)

Redaksi Mitrapost.com






