Mitrapost.com – Seorang pria di Palembang nekat membunuh bos toko kerupuk usai diusir saat menanyakan lowongan kerja.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/11/2025) malam. Pelaku bernama Dian Satria awalnya mendatangi toko kerupuk milik Darma Kusuma di Jalan Pengadilan Lama, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang pada sekitar pukul 19.20 WIB.
Di sana, pelaku mencoba menanyakan loker kepada korban. Sayangnya, korban menjawab dengan nada yang membuat pelaku sakit hati.
“Pelaku bertanya, ‘Ado lokak dak Ko?’ Namun dijawab oleh korban tidak ada. Jauh-jauh la,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dilansir dari Kompas.
Ketika korban hendak menutup toko, pelaku tiba-tiba datang membawa pisau dan menyerang korban. Pelaku mencekik dan mendorong korban.
Teriakan minta tolong dari korban sempat menggema hingga membuat pelaku takut aksinya diketahui. Akhirnya pelaku memutuskan menikam leher korban hingga tewas.
Pelaku lantas naik ke lantai dua dan bertemu dengan istri korban bernama Yeni Suwandi. Pelaku meminta uang pada orangtua Yeni. Karena ketakutan, Yeni berteriak. Namun hal itu membuat Yeni menjadi sasaran pelaku.
Ia ditikam pelaku pada bagian leher hingga kritis. Pelaku lantas pergi dengan membawa dompet korban berisi uang tunai Rp2 juta.
“Pelaku juga mengambil tas milik korban Darma yang berisi dua handphone dan kemudian kabur,” ujarnya.
Polisi melakukan penyelidikan dengan berbekal jejak kaki dan sidik jari di lokasi hingga ditemukan pelaku.
“Dari bukti-bukti itulah penyelidikan dilakukan dan kami mendapati pelaku berada di Kota Bandung. Setelah diikuti, akhirnya pelaku bisa tertangkap pada Rabu kemarin,” jelasnya.
Ternyata, pelaku merupakan residivis kasus perampokan di Internasional Plaza Palembang tahun 2016.
Ia sudah memantau lokasi selama lebih dari seminggu.
“Pelaku adalah residivis, sebelum beraksi lebih dari satu pekan dia mengintai lokasi sekitar lokasi untuk beraksi. Sehingga akhirnya menyasar korban dengan modus mencari kerja,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 ke-1, ke-4, ayat 3, atau Pasal 351 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com






