Mitrapost.com – Ratusan bungkus rokok ilegal berhasil diamankan dari operasi penertiban yang dilakukan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Rokok ilegal yang ditemukan tidak dilengkapi dengan pita cukai dan ada pula yang dilengkapi pita cukai, namun tak sesuai peruntukan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto mengatakan bahwa penertiban dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.
“Operasi penertiban dilakukan bersama Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo Jepara, serta Kodim 0719/Jepara,” ujarnya dilansir dari Antara Jateng.
Wilayah yang menjadi target operasi diantaranya Jepara bagian utara, tengah, dan selatan. Sehingga tim juga dibagi menjadi tiga kelompok.
Ratusan bungkus rokok yang disita berasal dari berbagai merek dan disita dari tiga toko di wilayah Desa Wedelan (Kecamatan Bangsri), Desa Cepogo (Kecamatan Kembang), dan Desa Mantingan (Kecamatan Tahunan).
Selain melakukan penindakan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait ciri rokok ilegal.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberi pemahaman agar pedagang tidak memperjualbelikan produk tanpa pita cukai resmi,” ujarnya.
Penindakan yang dilakukan diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pedagang dan mengurangi peredaran rokok ilegal. (*)

Redaksi Mitrapost.com

