Mitrapost.com – Penceramah Evie Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya. Selain Ustaz Evie, tiga orang lainnya yang masih memiliki ikatan keluarga juga ikut ditetapkan statusnya di pekara yang sama.
“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton, Jumat (5/12/2025), dikutip CNN Indonesia.
Adapun pasal yang disangkakan terkait Undang-Undang KDRT sesuai dengan laporan kasus yang sebelumnya dilayangkan oleh NAT (19), anak kandung Ustaz Evie. Para tersangka juga akan menghadapi pemeriksaan pihak penyidik pekan depan.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk Minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung,” ujar Anton.
“Pasal yang disangkakan Undang-Undang KDRT, sesuai laporan yang dilaporkan anaknya,” lanjut dia.
Para tersangka belum mengonfirmasi kehadiran mereka di pemeriksaan awal pada hari Selasa dan Rabu mendatang. Ia menegaskan, pemanggilan dilakukan sesuai prosedur, artinya jika para tersangka menyatakan tidak hadir dengan alasan yang bisa diterima, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua.
“Kami jadwalkan dari hari Selasa dan hari Rabu, nanti kami cek apakah yang bersangkutan bisa menghadiri atau tidak kita lihat,” kata Anton.
“Kalau memang (tidak hadir) diterima alasannya, kalau tidak kami akan melayangkan surat panggilan kedua,” lanjut dia.
Pada Agustus 2025 lalu, Evie Effendi dilaporkan anaknya berinisial NAT atas dugaan kekerasan fisik terkait nafkah dan biaya pendidikan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Menanggapi laporan tersebut, polisi telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor NAT. (*)

Redaksi Mitrapost.com






