Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Selama 14 Hari

Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Bandung tetapkan status tanggap darurat banjir dan tanah longsor selama 14 hari. Status itu berlaku mulai hari ini Sabtu (6/12/2025) hingga 19 Desember 2025 mendatang.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Wahyudin menyebutkan, keputusan tanggap darurat tertuang dalam keputusan Bupati Bandung nomor 300.2.1/KEP.731-BPBD/2025 tentang penetapan status tanggap darurat.

“Bupati menetapkan status tanggap darurat bencana,” ucap dia, dikutip CNN Indonesia.

Penetapan status tanggap darurat tersebut mengikuti prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Bandung yang menunjukkan perkiraan cuaca ekstrem di sejumlah wilayah Bandung Raya, mulai dari hujan sedang hingga sangat lebat.

Sebelumnya, terjadi bencana banjir dan longsor di beberapa wilayah Kabupaten Bandung, termasuk wilayah Kampung Condong, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Sebanyak lima kepala keluarga terdampak pergeseran tanah dari lereng Gunung Sinapeul. Tiga warga dilaporkan masih belum diketahui keberadaannya, sementara satu orang luka-luka. Bencana tanah longsor diduga dipicu curah hujan tinggi yang terjadi sejak siang hingga sore hari.

“Telah terjadi pergeseran tanah yang menimpa rumah warga sebanyak lima kepala keluarga. Longsoran berasal dari lereng Gunung Sinapeul dengan kondisi tanah yang labil akibat hujan deras,” kata Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati