Komitmen Pemkot Semarang untuk Penguatan Pengendalian Kontaminasi Mikroplastik

Semarang, Mitrapost.com – Dalam rangka menyusul peningkatan akan kekhawatiran masyarakat terkait temuan mikroplastik, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyebutkan komitmennya untuk memperkuat program pengendalian pencemaran lingkungan.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan bahwa kontaminasi mikroplastik pada setiap elemen seperti air minum, udara maupun lingkungan perkotaan telah menjadi isu yang harus segera ditangani.

“Mikroplastik adalah ancaman nyata. Karena itu seluruh instrumen kebijakan harus bergerak bersama untuk menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Semarang,” tegas Agustina dalam keterangannya, dikutip dari Tribun Jateng pada Selasa (09/12/2025).

Menurut Agustina, sejumlah program telah dijalankan guna memastikan perlindungan jangka panjang, terutama bagi kelompok rentan serta peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kota Semarang.

Salah satu di antaranya yaitu penerapan pembatasan plastik yang telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2019, sebagai bentuk dasar dari pengendalian penggunaan plastik sekali pakai.

Kemudian, adanya penguatan pengurangan sampah rumah tangga yang terus dilakukan melalui Surat Edaran Nomor B/194/600.1.17.3/I/2024, disertai edukasi dan penataan kawasan permukiman di berbagai titik Kota Semarang.

Program selanjutnya yang dilakukan oleh Pemkot Semarang adalah dengan menjadikan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir sebagai fokus penting, seperti gerakan pilah sampah dari rumah melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor B/576/600.4.15/III/2025.

Upaya lain yaitu memanfaatkan sampah plastik menjadi bahan bakar alternatif seperti Petasol melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2025, guna mendorong pengolahan dengan teknologi pirolisis yang menurunkan potensi terbentuknya mikroplastik.

Selanjutnya, seluruh penguatan instruksi diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2024 guna memastikan percepatan pengelolaan sampah rumah tangga.

Seluruh kebijakan yang diterapkan ini, menurut Agustina menjadi satu bagian dari integrasi kebijakan lingkungan yang lebih komprehensif di Kota Semarang. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati