Mitrapost.com – Polemik pembalakan liar yang ada di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sebagai penyebab utama bencana banjir bandang menimbulkan keributan dari pihak-pihak terkait.
Melansir dari Tribun Jatim, Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu bersama dengan Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI), saling adu argumen.
Belum lama ini, Gus Irawan sempat menyebut bahwa pihak Kemenhut membuka izin penebangan kayu sekitar sebulan sebelum bencana banjir bandang melanda Kecamatan Batang Toru, tepatnya pada Oktober 2025.
Setelahnya, Direktur Jenderal (Dirjen) PHL, Laksmi Wijayanti membalas pernyataan Bupati Tapsel pada Selasa (02/12/2025), di mana pihaknya tidak mengakui adanya pembukaan izin penebangan pohon pada waktu yang telah disebutkan.
Menanggapi hal tersebut pada Jumat (05/12/2025), Gus Irawan menilai bahwa kemungkinan aturan yang diterapkan oleh pihak Kemenhut dianggap tidak konsisten. Kemudian, Gus Irawan mengurai dua poin bantahan yang diajukan dari Dirjen PHL terhadap pernyataannya.
Poin pertama yang disinggung oleh Gus Irawan, di antaranya terkait dengan layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang disebut bukan merupakan bentuk perizinan.
Menurutnya, judul SIPUHH memang bukan terkait dengan izin, tetapi begitu mendapat persetujuan dari Kemenhut, setelahnya muncul nama, lokasi, luas lengkap dengan titik koordinat. Ia mengibaratkan hal tersebut seperti memberi karcis bagi korporasi untuk menebangi pohon.
“Kalau sudah disetujui kemenhut, orang boleh tebang kayu. Memang bukan izin namanya. Sama ini nonton bioskop pun bukan pakai surat izin, tapi karcis. Mereka bermain kata-kata,” jelas Gus Irawan.
Kemudian, poin kedua yang disinggung menyasar pada kegiatan korporasi dari PHAT yang dilakuan di areal penggunaan lain (APL), di mana kewenangan terkait aktivitas ini ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Berarti Kemenhut bilang itu bukan urusan kehutanan, lalu untuk apa mereka membuat aturan SIPUHH, saya menyebutnya izin untuk mengambil kayu. Nama hingga lokasinya ditentukan. Dirjen PHL jangan bersilat lidah,” tegasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






