Kartu Emas Donald Trump Dijual, Warga Asing Dapat Kewarganegaraan AS Seharga Rp16,6 Miliar

Mitrapost.com – Belum lama ini, Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengumumkan bahwa “gold card” atau “kartu emas” yang telah lama dijanjikannya secara resmi mulai untuk diperjualbelikan.

Melansir dari SindoNews Internasional, kartu emas ini berisikan status hukum dan jalur bagi warga asing untuk dapat menuju pada kewarganegaraan AS, dengan pembayaran sebanyak 1 juta dolar AS atau setara lebih dari Rp16,6 miliar.

Lebih dari itu, kartu ini juga berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan setidaknya 10 orang, yang akan memberikan kepada masing-masing karyawan kelahiran asing, dengan pembayaran sebanyak dua kali lipat dari tarif normal.

Program pengadaan kartu emas ini diperuntukkan untuk penggantian visa EB-5 yang sudah dibuat sejak tahun 1990, guna menghasilkan investasi asing. Menurut Trump, cara terbaru ini dapat menarik, mempertahankan, dan menghasilkan talenta terbaik sekaligus pendapatan kas federal.

Trump juga mengatakan bahwa semua dana yang diterima oleh penjualan kartu emas ini sepenuhnya akan dimasukkan ke Pemerintah AS dan dikelola langsung oleh Departmene Keuangan.

Dalam hal ini, Presiden AS tidak menyebut adanya persyaratan penciptaan lapangan pekerjaan bagi perusahaan yang mengajukan permohonan terkait dengan akses kartu emas.

Sebaliknya, Trump justru mengedepankan kabar yang didengar terkait dengan keluhan para pemimpin bisnis yang tidak dapat merekrut lulusan terbaik dari universitas-universitas AS, karena mereka berasal dari negara lain yang tidak memiliki izin tinggal.

“Anda tidak dapat mempekerjakan orang-orang dari perguruan tinggi terbaik karena Anda tidak tahu apakah Anda dapat mempertahankan orang tersebut atau tidak,” jelas Trump. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati