Mitrapost.com – Dalam acara peresmian alat pemindai peti kemas (X-Ray), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengajukan penawaran alat canggih tersebut seharga Rp700 juta-Rp900 juta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Melansir dari CNN Indonesia, Kepala BRIN, Arif Satria menjelaskan kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, bahwa alat yang dilengkapi fitur Radiation Portal Monitor (RPM) itu berhasil mendeteksi Cesium-137 yang berada di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Berdasar pada produksi pribadi dari pihak BRIN yang telah dilakukan sejak 2017, alat tersebut hanya dibanderol dengan harga kisaran Rp700 juta, separuh dari nominal aslinya dari impor sekitar Rp1,6 miliar.
“Kita bisa sekitar Rp700-an (juta), Rp800-an (juta), Rp900-an (juta) lah yang BRIN produksi. Tapi enggak tahu, kan nanti bermitra dengan swasta. Mungkin bisa saja kalau produksi massal bisa lebih murah lagi,” jelas Arif.
Sementara, Purbaya menanggapi penawaran tersebut dengan pengajuan potongan harga atau diskon sebesar 25 persen dari nominal internasional. Pasalnya, pihaknya mengaku membutuhkan kecanggihan X-Ray untuk ditempatkan di seluruh pelabuhan Indonesia.
“Dengan harga yang murah dari BRIN saya pikir kita bisa lengkapi semua, seluruh pelabuhan di Indonesia. Bisa enggak 25 persen harganya dari harga dunia? Diskon 50 persen lagi berarti, ya nanti kita bicarakan,” ujar Purbaya kepada Arif sambil tertawa.
Menurutnya, kehadiran X-Ray sangat bermanfaat bagi Indonesia karena sanggup mendeteksi bahan nuklir serta zat radioaktif yang ada di dalam kontainer. Selain itu, pemeriksaan barang ekspor-impor juga dapat dilakukan secara cepat dan akurat tanpa perlu membuka peti kemas. (*)

Redaksi Mitrapost.com






