Mitrapost.com – Sejumlah warga negara asing (WNA) asal Cina diduga menyerang anggota TNI yang bertugas di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Penyerangan tersebut dilakukan oleh 15 WN Cina terhadap 4 anggota Batalyon Zipur 6/SD.
Kapendam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Eko Wardono menyebutkan, peristiwa ini terjadi di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada Minggu (14/15/2025).
Saat itu, para anggota yang sedang latihan mendapatkan laporan dari pihak keamanan perusahaan bahwa ada drone yang terbang di sekitar. Mereka kemudian kemudian mendatangi lokasi, 300 meter dari pintu masuk perusahaan, dan mendapati empat WNA mengoperasikan drone.
“Selanjutnya anggota melakukan pengejaran serta mendatangi lokasi orang yang mengopersional drone, ternyata drone tersebut dioperasionalkan 4 orang WNA asal Beijing,” jelasnya, Selasa (16/12/2025), dikutip CNN Indonesia.
Awalnya, keempat korban hendak meminta keterangan terkait alasan penerbangan drone di sekitar sana. Namun, tak lama kemudian muncul 11 WNA lainnya langsung menyerang para anggota TNI tersebut dengan senjata, berupa sajam, airsoft gun, hingga alat setrum.
Tak ada korban jiwa dalam insiden ini karena para anggota langsung kembali ke dalam area perusahaan. Satu unit mobil perusahaan dan satu unit motor milik karyawan rusak, sehingga menimbulkan kerugian materiil. Sementara itu, motif penerbangan drone masih didalami.
“Motif penyerangan dan penerbangan drone ini masih didalami. Kerugian materiil akibat penyerangan itu berupa kerusakan berat pada 1 unit Mobil Perusahaan jenis Hilux dan 1 unit sepeda motor vario milik karyawan PT. SRM,” terang dia.
Sebelumnya, Chief Security PT SRM, Imran Kurniawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada pukul 15.30 WIB. Saat itu, petugas keamanan PT SRM melihat aktivitas penerbangan drone di sekitar area PT SRM, sehingga pihaknya bersama anggota TNI langsung mencari tahu asal drone tersebut.
“Saat anggota pengamanan kami dan anggota TNI turun dari kendaraan, tiba-tiba datang sebelas WN China lainnya. Mereka membawa empat bilah sajam dan air softgun, serta alat setrum,” kata Imran, Minggu (14/12/2025), dikutip Detik.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang turut menyebutkan status ke-15 WNA tersebut merupakan WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), yakni dokumen izin tinggal sementara yang wajib dimiliki WNA untuk tinggal legal di Indonesia.
“15 WNA tersebut adalah pemegang KITAS dengan sponsor PT SRM,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, Senin (15/12/2025).
“Untuk saat ini mereka (15 WN China) masih ditangani oleh Polres Ketapang dan kita siap support aparat penegak hukum terkait pelanggaran yang dilakukan orang asing,” lanjut dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com






