Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Ternyata Ini Motif Pelaku

Mitrapost.comKasus pembunuhan advokat asal Banyumas di Cilacap akhirnya terkuak jelas dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025 di Mapolda Jawa Tengah.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman mengatakan bahwa peristiwa pembunuhan terhadap advokat tersebut terjadi pada 11 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Panembahan Tunggul Wulung, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.

Polisi melakukan penyelidikan usai ada laporan polisi pada 11 Desember 2025. Jasad korban sendiri ditemukan terkubur di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.

Ada dua tersangka di kasus ini yaitu S atau Yudi dan IJ atau Wanto. S merupakan warga asal Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap. Dalam kasus ini ia menjadi eksekutor. Sedangkan IJ warga Jeruklegi Wetan RT 05/02, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap berperan membantu mengubur korban.

Motif pembunuhan didasari pada keinginkan pelaku menguasai mobil korban.

“Adapun motif pembunuhan didorong oleh keinginan tersangka untuk menguasai mobil milik korban yang rencananya akan dijual guna membayar utang tersangka,” jelasnya.

Sebelum ditemukan tewas, korban sempat berpamitan pada istrinya pergi ke Jeruklegi, Cilacap pada 21 November 2025.

“Pada malam harinya korban masih sempat berkomunikasi dengan keluarga. Komunikasi terakhir tercatat pada 22 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, pada 23 November 2025 pukul 01.00 WIB korban tidak kembali ke rumah dan nomor telepon selulernya tidak lagi aktif,” ujarnya.

Hal itu kemudian dilaporkan ke Polres Banyumas. Kasus ini pada akhirnya ditangani oleh Satreskrim Polresta Cilacap dan Satreskrim Polresta Banyumas.

Pada 11 Desember 2025, polisi berhasil menemukan lokasi penguburan jasad korban di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap. Makam dibongkar dan jenazah korban dibawa ke RSUD Margono Purwokerto untuk dilakukan autopsi.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali ke bagian belakang leher, kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia.”

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu satu batang kayu, satu buah cangkul, satu unit mobil Calya warna hitam dengan nomor polisi R 1927 RF, satu unit mobil Feroza warna hijau, pakaian korban, serta beberapa barang pribadi lainnya milik korban dan tersangka.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengungkapkan bahwa korban dan tersangka saling mengenal satu bulan.

Korban ternyata diajak tersangka ke lokasi ziarah Tunggul Wulung pada sore hari.

“Saat situasi sepi, tersangka melancarkan aksinya seorang diri. Tersangka yang pamit buang air kecil tiba-tiba memukul bagian belakang leher korban menggunakan kayu sebanyak 3 kali hingga korban tersungkur,” jelasnya.

Korban dibawa ke mobil dan dicekik hingga tewas. Jasadnya kemudian dikuburkan dengan bantuan tersangka lain. Sedangkan mobil korban belum sempat dijual dan disembunyikan di wilayah Kebumen.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati