2 Pelaku Pemerkosaan Anak 13 Tahun di Jepara Ditangkap, 1 Masih Buron

Mitrapost.com Dua dari tiga tersangka diringkus polisi atas kasus pencabulan anak 13 tahun di Jepara.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar mengatakan, dua orang yang ditangkap masing-masing berinisial AD (26) dan MV (21). Sementara itu, seorang tersangka inisial RZ masih dalam pengejaran polisi.

“Dua orang yang telah diamankan dan menjadi tersangka adalah AD (26) dan MV (21) warga Jepara. Satu pelaku masih menjadi buron,” jelas dia, Rabu (17/12/2025), dikutip Detik.

Atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan hasil visum.

“Barang bukti berupa pakaian dan hasil visum,” jelasnya.

Polisi menangkap para pelaku pada 13 Desember 2025 lalu. Mereka akan dijerat dengan UU perlindungan anak.

Kasus bermula saat para tersangka bertemu dengan korban dan sejumlah temannya di orkes hiburan dangdut pada Sabtu (8/11/2025) malam di wilayah Welahan. Di lokasi, pelaku memberi minuman beralkohol kepada korban hingga merasa pusing.

Sepulang dari sana, korban dan teman-temannya diajak ke area persawahan Nalumsari. Teman-teman korban akhirnya pulang dan meninggalkan korban sendiri yang masih terpengaruh minuman beralkohol di lokasi kejadian.

“Korban terpengaruh minuman keras diseret ke pinggir jalan persawahan hingga korban akhirnya tidak sadarkan diri,” jelasnya.

“Kemudian sekira 60 menit korban baru sadar dan korban saat bangun dengan posisi tubuh terbaring tidak menggunakan pakaian,” lanjut dia.

Setelah kejadian tersebut, korban mengadu ke orang tuanya, kemudian langsung dilakukan pemeriksaan medis. Menurut hasil visum, korban mengalami pemerkosaan oleh tiga orang pelaku, sehingga pihak keluarga melapor ke pihak berwajib. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait