Mitrapost.com – Terbongkar budidaya tanaman ganja di sebuah kontrakan Jalan Pakubuwono, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ratusan tanaman tersebut diduga milik seorang pria berinisial R alias Rama (43) asal Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menyebutkan budidaya tersebut sempat panen sekali. Hasilnya, digunakan untuk konsumsi pribadi, maupun dikemas dan dijual ke pelanggan dalam bentuk rokok.
“Sudah sempat panen dan dijual. Dari interogasi awal, ganja itu dijadikan rokok,” kata dia mengonfirmasi pada Selasa (16/12/2025), dikutip CNN Indonesia.
Hasil panen tersebut dijual dengan harga sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per ons atau sekitar Rp13 juta per kilogram. Sementara, aktivitas ilegal budidaya tanaman ganja itu telah dilakukan Rama sekitar tiga bulan.
Keberadaan budidaya tanaman ganja ini diketahui lewat penggerebekan pada Senin (15/12/2025) lalu. Dari dalam rumah kontrakannya, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja, ganja kering seberat 5,3 kilogram, serta ganja yang telah direndam di dalam beberapa toples.
Saat penyisiran lokasi, polisi menemukan dua kamar difungsikan menjadi greenhouse, serta area dapur dan kebun belakang bangunan juga digunakan sebagai tempat penanaman ganja. Rama mengaku mendapatkan bibit dari pembelian online.
“Hasil keterangan pelaku, sudah 3 bulan berjalan, dan biji (bibit) dibeli dari online, baru satu kali panen,” ujar Ardi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132. Adapun ancaman hukuman paling ringan 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini, Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ganja. (*)

Redaksi Mitrapost.com




