Mitrapost.com – Seorang guru SMA di Kabupaten Karanganyar inisial DP (37) diduga mencabuli muridnya sendiri. Pencabulan itu disebut telah terjadi sebanyak 10 kali dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2025.
Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Sudarmiyanto menyebutkan, tindakan bejat itu dilakukan terhadap siswinya yang masih berusia 15 tahun di beberapa hotel wilayah Kota Solo dan satu hotel di wilayah Yogyakarta.
“Dari keterangan korban, anak ini sudah diajak melakukan hubungan suami istri sebanyak 10 kali, di beberapa hotel yang ada di wilayah Solo maupun luar Solo, salah satunya di Jogja,” kata dia, Rabu (17/12/2025), dikutip Detik.
DP diketahui sudah berkeluarga atau telah memiliki istri. Saat ini, pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka karena pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus dan menunggu hasil visum dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Kasus ini pertama kali diketahui berdasarkan pengakuan korban kepada teman-temannya. Namun, korban justru mendapatkan perundungan (bullying), sehingga ia menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya karena merasa tertekan.
Ia mengatakan, pelaku sempat membujuk rayu dan memberikan hadiah kepadanya agar bersedia menuruti keinginan untuk berhubungan intim.
“Gurunya dengan bujuk rayu, sehingga mau menuruti permintaan gurunya itu. Awalnya guru mengatakan cinta, karena saksi korban mungkin mau dengan bujuk rayu itu sehingga mau diajak berhubungan,” terang Sudarmiyanto.
“Ketahuannya setelah dia melakukan beberapa kali hubungan, dia bercerita ke temannya lalu dibully. Karena dia merasa tertekan dan malu, dia bercerita ke orang tuanya. Dan melaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Solo,” lanjut dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com


