Mitrapost.com – Keberadaan klinik aborsi ilegal di Jakarta Timur terbongkar. Praktik ilegal tersebut dilakukan di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur (Jaktim).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa ada tujuh tersangka dalam kasus ini.
Lima orang merupakan tersangka utama yang mengelola klinik tersebut. Mereka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Saat dilakukan penggeledahan apartemen lokasi aborsi ilegal, polisi menemukan sisa darah pasien dan sejumlah peralatan aborsi.
“Setelah dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan, termasuk olah TKP. Ditemukan sisa darah pasien aborsi ilegal, kemudian peralatan aborsi, termasuk kapas bekas darah,” paparnya dilansir dari Kompas.
Lima tersangka itu memiliki perannya masing-masing. Tersangka NS berperan sebagai eksekutor aborsi.
“Saudari NS, ini memiliki peran sebagai eksekutor, atau dokter, seolah-olah sebagai dokter obgyn,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu.
Kemudian RH berperan sebagai orang yang membantu NS dalam praktik aborsi. Sedangkan wanita M menjadi admin yang berkomunikasi dengan pasien. Ia juga yang menjemput dan mengantar pasien.
“M ini memiliki peran menjemput serta mengantar pasien, baik pada saat penjemputan maupun pada saat dia kembali setelah dilakukan aborsi,” jelasnya.
Pria LN memiliki peran menyewa apartemen yang menjadi lokasi aborsi dan pria YH menjadi pengelola website. Mereka diketahui juga melakukan promosi di website.
Atas perbuatannya, kelima tersangka telah dijerat dengan Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan dua orang lainnya yaitu KWM dan R yang merupakan pasien, ikut ditetapkan menjadi tersangka. Karena saat penggerebekan, keduanya ada di apartemen tersebut. (*)

Redaksi Mitrapost.com






