Sejarah Singkat Penetapan Kalender Hijriah dalam Islam

Mitrapost.com – Kalender Hijriah merupakan sistem penanggalan yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Islam. Kalender ini tidak hanya berfungsi sebagai penanda waktu, tetapi juga menjadi dasar penentuan berbagai ibadah, seperti puasa Ramadan, haji, zakat, serta hari-hari besar Islam.

Melansir dari NU Online, penetapan kalender Hijriah memiliki latar sejarah yang erat kaitannya dengan perjalanan awal Islam dan kebutuhan administrasi umat Muslim. Pada masa Nabi Muhammad SAW, penanggalan belum menggunakan sistem tahun yang baku.

Masyarakat Arab saat itu telah mengenal nama-nama bulan Hijriah, seperti Muharram, Safar, dan Ramadan, namun belum menetapkan perhitungan tahun secara sistematis.

Peristiwa-peristiwa penting biasanya ditandai dengan kejadian besar, seperti Tahun Gajah yang menjadi patokan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Kondisi ini membuat pencatatan waktu sering kali menimbulkan kebingungan, terutama dalam urusan administrasi dan surat-menyurat.

Kebutuhan akan sistem kalender yang jelas mulai terasa pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab. Saat itu, wilayah kekuasaan Islam semakin luas dan administrasi pemerintahan semakin kompleks.

Banyak dokumen resmi, seperti surat perjanjian dan pengangkatan pejabat, tidak memiliki penanda tahun yang pasti. Hal ini mendorong Khalifah Umar untuk menginisiasi penetapan kalender resmi bagi umat Islam.

Dalam sebuah musyawarah yang melibatkan para sahabat, muncul beberapa usulan terkait titik awal penanggalan Islam. Ada yang mengusulkan kelahiran Nabi Muhammad SAW, ada pula yang mengusulkan wafatnya beliau atau turunnya wahyu pertama.

Namun, para sahabat akhirnya sepakat memilih peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah sebagai awal penanggalan Islam.

Hijrah dinilai sebagai momentum penting yang menandai perubahan besar dalam sejarah Islam, dari fase dakwah yang penuh tekanan menuju terbentuknya masyarakat dan negara Islam.

Kalender Hijriah kemudian ditetapkan sebagai kalender berbasis peredaran bulan. Satu bulan dimulai dengan terlihatnya hilal, dan satu tahun terdiri dari 12 bulan dengan jumlah hari sekitar 354 atau 355 hari.

Sistem ini menegaskan karakter Islam yang dekat dengan fenomena alam dan dapat digunakan oleh seluruh umat tanpa bergantung pada musim tertentu.

Sejak ditetapkan pada tahun 17 Hijriah, kalender Hijriah terus digunakan hingga kini sebagai pedoman waktu ibadah dan penanda sejarah dalam peradaban Islam.

Penetapannya menjadi bukti pentingnya ketertiban administrasi sekaligus simbol identitas umat Islam dalam menjalani kehidupan beragama dan bermasyarakat. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati