Aplikasi Matel Terindikasi Pencurian Data Pribadi, 4 Orang di Gresik Diperiksa

Mitrapost.com – Terbongkar modus pencurian data lewat aplikasi penagihan utang bernama ‘Gomatel-Data R4 Telat Bayar’ di Gresik, Jawa Timur. Terkait kasus ini, empat orang telah menjalani pemeriksaan dengan pihak Satreskrim Polres Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya menyebutkan, empat orang tersebut statusnya masih saksi. F dan D diamankan saat berada di warung kopi, K diamankan di Tuban, sementara R diminta datang langsung ke Polres.

“Semua diamankan kemarin dua atas nama F dan D di warung kopi di Manyar (Gresik), satu orang atas nama R di hubungi penyidik dan datang ke Polres, serta satu orang atas nama K sebagai IT nya diamankan di Tuban di rumahnya,” kata dia, Kamis (18/12/2025), dikutip Detik.

“Saat ini empat orang saksi masih dalam proses pemeriksaan. Selama 1×24 jam kami upayakan secara maksimal untuk memperoleh bukti-bukti dalam peristiwa pidana terkait aplikasi Mata Elang ini,” lanjut dia.

Menurut pemeriksaan sementara, penyidik telah menemukan unsur pidana berupa pencurian data. Aplikasi debt collector atau mata elang (matel) yang dioperasikan tersebut terindikasi adanya penyalahgunaan informasi pribadi.

Arya melanjutkan, penetapan tersangka akan segera dilakukan jika pengumpulan bukti terkait perkara sudah selesai.

“Hingga saat ini, kami sudah menemukan peristiwa pidana berupa penyalahgunaan data pribadi seseorang yang diperoleh secara melawan hukum dan digunakan dengan maksud menguntungkan pribadi atau merugikan orang lain,” terangnya.

“Apabila pengumpulan bukti-bukti sudah rampung, maka kami akan segera menetapkan tersangka dalam peristiwa pidana ini,” lanjutnya.

Pemeriksaan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya praktik penagihan utang oleh debt collector tanpa prosedur jelas di beberapa daerah. Setelah dilusuri, para Matel menggunakan aplikasi khusus untuk mendeteksi kendaraan.

“Jadi dari aplikasi tersebut, para debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur,” jelas Arya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati