Mitrapost.com – Program Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) menjadi program inisiasi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji mengatakan bahwa program tersebut dihadirkan mengingat ada sekitar 25 persen anak di Indonesia yang tumbuh tanpa kehadiran sosok ayah atau fatherless.
Pihaknya pun telah menerbitkan surat edaran bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan imbauan pelaksanaan GEMAR.
“Surat edaran ini dibuat untuk menjawab suasana kebatinan masalah kurangnya kehadiran sosok ayah bagi anak-anak. Dalam hal ini, data kita menunjukkan ada sekitar 25% anak Indonesia mengalami fatherless (kehilangan sosok ayah) sehingga kami dari kementerian membuat kebijakan untuk mengingatkan bagi para ayah ataupun sosok ayah,” jelasnya dilansir dari Detik.
Pihaknya berharap anak dapat merasakan peran ayah dalam proses tumbuh kembangnya.
“Untuk hadir dan menambah perhatian kepada anak-anaknya dalam hal ini kita buat surat edaran agar para ayah untuk bisa mengambil rapor sehingga nanti ayah bisa mengetahui, memahami, tentang hasil studi bagi anak-anaknya. Sekaligus anaknya senang ayahnya hadir dalam kebutuhan yang hari ini sangat ditunggu oleh anak-anak,” jelasnya.
Pihaknya juga menyoroti kebiasaan anak zaman sekarang yang lebih banyak menghabiskan waktu dengan gadget. Menurutnya, pemanfaatan gadget tidak masalah selama digunakan sebagaimana semestinya.
“Keluarga baru itu adalah handphone, kita tidak anti-HP dan tidak anti-teknologi. Tapi jangan sampai teknologi justru mengatur kita, teknologi itu membantu kita dan melayani kita bukan sebaliknya. Karena itu kita minta bagi sosok ayah untuk bisa mengambil rapor sebagai bagian dari hadirnya ayah dalam kebutuhan anak,” jelasnya.
Wamendukbangga, Isyana Bagoes Oka juga mengatakan hal senada. Menurutnya, kehadiran ayah dan ibu penting dalam pengasuhan anak, termasuk dalam pengambilan rapor.
“Ayah dan ibu perlu sama-sama hadir dalam pengasuhan anak. Kehadiran ayah, termasuk dalam momen pengambilan rapor, sangat penting untuk membangun komunikasi yang kuat antara orang tua dan guru serta mendukung tumbuh kembang anak secara utuh,” jelasnya.
Surat Nomor 14 Tahun 2025 terkait gerakan ayah mengambil rapor sendiri berlaku mulai 1 Desember 2025.
“SE Nomor 14 Tahun 2025 ini diinisiasi oleh Kemendukbangga/BKKBN dan berlaku mulai 1 Desember 2025. Ditujukan kepada pemerintah daerah, gubernur, bupati, dan wali kota. Harapannya, kebijakan ini dapat diadopsi lebih luas sebagai gerakan bersama,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com





