Mitrapost.com – Ribuan minuman keras (miras) berbagai merek hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) di Banyumas, Jawa Tengah, dimusnahkan pada Jumat (19/12/2025).
Diantaranya ada 1.879 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, 1.587 liter ciu, dan 1.751 liter tuak. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas.
“Pemusnahan minuman beralkohol dalam kemasan botol itu dilakukan dengan cara digilas menggunakan stoomwals, sedangkan ciu dan tuak dituang ke saluran air,” ujar Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo dilansir dari AntaraJateng.
Miras tersebut hasil sitaan selama satu bulan terakhir ini dari wilayah perkotaan hingga pinggiran kota Banyumas.
“Miras (minuman keras/minuman beralkohol) yang kami amankan menjadi barang bukti ini adalah hasil dari kegiatan Operasi Pekat beberapa waktu lalu. Ini adalah wujud komitmen kami untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Semua miras tersebut berasal dari operasi yang digelar 27 Polsek di Banyumas.
“Semua polsek melaksanakan operasi pekat. Hasilnya dikumpulkan menjadi satu di sini untuk dimusnahkan secara bersama-sama,” katanya.
Ia menyebut, jumlah miras yang disita mengalami penurunan meski jumlahnya tetap banyak. Masyarkaat pun diimbau untuk melaporkan adanya gangguan kamtibmas melalui layanan pengaduan di nomor 110.
“Alhamdulillah respons masyarakat cukup tinggi. Banyak aduan yang masuk melalui hotline 110 dan pasti kami tindak lanjuti. Jadi, jangan ragu untuk melapor jika melihat potensi gangguan kamtibmas,” kata Kapolresta. (*)

Redaksi Mitrapost.com






