Mitrapost.com – Citra buruk pinjaman online (pinjol) disebut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berasal dari gaya penagihan utang yang dilakukan oleh pihak ketiga yaitu debt collector, untuk menagih utang dari debitur yang menunggak atau berpotensi gagal bayar.
Melansir dari CNN Indonesia, Ketua AFPI, Entjik S Djafar menyebut bahwa aduan penagihan debt collector yang tidak sesuai dengan ketentuan kreditur (bank, perusahaan pembiayaan, atau fintech), mayoritas berasal dari pinjol ilegal.
“Menurut kami yang membuat industri ini jelek adalah perlakuan penagihan dari pinjol ilegal yang tidak punya aturan, karena dari kasus maupun pengaduan yang ada 80 persen – 90 persen itu adalah pinjol ilegal,” jelas Entjik, dikutip pada Sabtu (20/12/2025).
Penagihan pihak ketiga haruslah mengikuti sejumlah aturan yang sudah ditentukan, di antaranya wajib terdaftar dan terverifikasi pada AFPI sehingga identitas atau ID penagih secara resmi dapat terdeteksi dalam Portal Tenaga Penagih (PTP).
Selain itu, seluruh tenaga penagih diwajibkan untuk mengikuti pelatihan utamanya tentang penagihan yang sesuai dengan etika dan peraturan untuk perlindungan konsumen, serta mengikuti ujian kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Bahkan, Entjik juga menegaskan bahwa setiap perusahaan jasa penagihan wajib mengikuti seleksi dan verifikasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) sebelum menjadi anggota resmi dari AFPI, sehingga pelanggaran penagih dapat dikenai sidang kode etik yang sesuai.
“Jika ada pengaduan masyarakat atas perilaku penagihan yang tidak beretika ataupun di luar SOP AFPI, maka akan dilakukan sidang kode etik oleh komite etik yang independen,” tegasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com


