Mitrapost.com – Berdasar pada rumusan upah minimum provinsi (UMP) 2026, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani memberi peringatan terhadap besarnya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Melansir dari Detik Finance, dunia usaha sedang menyoroti penetapan rentang nilai indeks atau alfa (formula kenaikan upah) yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Nasional sebesar 0,5 hingga 0,9. Menurut pihaknya, rentang nilai tersebut dianggap terlalu besar.
“Yang jadi concern kami adalah yang padat karya gitu loh, karena memang mereka ini akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di-extend seperti ini, karena minimumnya itu 0,5 kan Alfa-nya, itu kan jadi cukup tinggi gitu, belum lagi kita bicara soal upah sektoral,” jelas Shinta.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, angka 0,5 hingga 0,9 didapat dari perhitungan Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Angka tersebut mampu menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Melalui dialog tripartit yang mempertemukan tiga pihak utama dalam ketenagakerjaan, di antaranya pemerintah, pengusaha, dan pekerja/serikat buruh, dunia usaha mengajukan usul penurunan nilai alfa pada kisaran 0,1 hingga 0,5.
Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan keseimbangan yang terjadi antara kebutuhan hidup layak (KHL) dengan kemampuan riil dunia usaha. Untuk itu, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang diharapkan dapat melihat kemampuan dari dunia usaha.
Hal ini besar dikhawatirkan agar jangan sampai kenaikan UMP 2026 yang terbilang tinggi tersebut mampu membuat fenomena PHK menjadi semakin merajalela, utamanya pada sektor padat karya yang terlihat semakin lesu.
“Kita harus melihat jangan sampai harus ada pengurangan karyawan lagi karena ini akan mengganggu lapangan pekerjaan. Ini yang menjadi salah satu kekhawatiran kami,” ucapnya, dikutip Sabtu (20/12/2025).
Sementara itu, kalangan buruh justru meminta perhitungan UMP 2026 menggunakan angka indeks tertentu yang paling tinggi di setiap daerahnya, yaitu sebesar 0,9.
“Kami akan memperjuangkan indeks tertentu 0,9. Di bawah itu, upah buruh tidak akan mampu mengejar kenaikan harga kebutuhan hidup,” jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (*)

Redaksi Mitrapost.com


