Mitrapost.com – Dikarenakan melanggar ketentuan perundang-undangan, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) meminta Google melenyapkan delapan aplikasi pencurian data yang diduga sering dipakai oleh penagih utang pihak ketiga atau debt collector.
Melansir dari Detik, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah ditemukannya indikasi penyebaran data berupa objek fidusia (pengalihan hak kepemilikan suatu benda) secara tidak sah.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang (debt collector) kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini,” jelas Alexander dikutip Senin (22/12/2025).
Saat ini, enam dari delapan aplikasi tercatat sudah tidak aktif dan dua lainnya sedang dalam proses penonaktifan. Proses penanganan terhadap aplikasi yang dimaksud telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” ucapnya.
Perlu diketahui, beberapa postingan viral di media sosial menunjukkan sebuah aplikasi yang diduga menyebarkan data pribadi secara umum, bernama Gomatel-Data R4 Telat Bayar yang menimbulkan keresahan masyarakat terhadap pelaku kejahatan berkedok debt collector.
Setelah diselidiki, sejumlah pelaku kejahatan yang berkedok debt collector ilegal tersebut menggunakan aplikasi Gomatel-Data R4 Telat Bayar yang digunakan untuk melacak data pribadi para nasabah yang ada di beberapa perusahaan finance. (*)

Redaksi Mitrapost.com






