Pati, Mitrapost.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 ditetapkan naik menjadi Rp2.485.000. Sebelumnya di tahun 2025, UMK Kabupaten Pati sebesar Rp2.332.350.
Meskipun mengalami kenaikan, UMK Pati dinilai masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL). Kenaikan itu telah disepakati setelah Serikat pekerja bertemu dengan Bupati Pati, Sudewo di ruang rapatnya, Senin (22/12/2025).
Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM), Tri Suprapto menyampaikan bahwa meski telah final, UMK Pati dengan nominal Rp2.485.000, apabila digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dinilai masih kurang.
Apalagi, tambah dia, nominal itu dinilai belum bisa disisakan untuk menabung.
“Untuk kebutuhan sehari-hari masih tetap masih kurang, kita juga belum bisa menabung,” ujar Tri.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap berupaya di tahun-tahun mendatang untuk bisa mencapai nominal yang ditentukan sebagaimana dengan kebutuhan hidup layak (KLH).
“Cuma kita tetap berusaha terus untuk tahun ke depannya, karena di KLH itu Rp3,5 juta,” jelasnya.
Pihaknya tetap menghormati keputusan Bupati Pati terkait penetapan UMK 2026. Dia berharap, ke depannya akan lebih menarik investor untuk berinvestasi di Kabupaten Pati. Sehingga UMK di tahun yang akan datang dapat lebih maksimal.
“Kami juga menghormati dari keputusan dari Pak Bupati dengan Pati yang masih minim pengusaha. Mungkin nanti biar investor bisa masuk dan untuk tahun ke depannya kami akan berusaha untuk yang terbaik untuk pekerja di Pati supaya sesuai dengan KLH yang diharapkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Rapat Dewan Pengupahan digelar di ruang rapat kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Senin (22/12/2025) pagi. Rapat sempat mengalami kebuntuan. Sehingga Serikat Pekerja mendatangi kantor kantor Bupati.
Sudewo mengatakan, awalnya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Pati yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan UMK Pati dengan acuan Alfa 0,7 persen.
Sementara dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) mengusulkan kenaikan dengan 0,9 persen. Sudewo pun menengahi dengan mengambil besaran Alfa yang digunakan yakni 0,76 persen.
“Pada perundingan tadi pagi itu sama-sama tegang sama-sama keras mengalami kebuntuan. Akhirnya saya turun tangan ini,” ucap Sudewo. (*)

Wartawan Mitrapost.com






