Sejoli Racuni Tukang Ojek di Batang dengan Kecubung untuk Curi Harta Korban

Mitrapost.comSejoli meracuni tukang ojek di Kabupaten Batang dengan kecubung. Pelaku berniat mencuri dan sengaja mencampurkan kecubung ke dalam minuman korban agar bisa beraksi.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyadi mengatakan bahwa kasus terungkap berawal dari ditemukannya mayat korban bernama Legiman (67) di Jalan Raya Beton, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.

Korban yang merupakan warga Dukuh Plelen Bong RT 04 RW 02 Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang itu berprofesi sebagai tukang ojek.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi telungkup di warung kosong tepi jalan.

“Awalnya masyarakat yang melintas melihat ada seorang pria paruh baya tertelungkup dan sudah dikerubungi semut. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Gringsing,” ujar Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyadi dilansir dari Detik.

Petugas Polsek Gringsing bersama Unit Inafis Polres Batang kemudian mendatangi lokasi penemuan mayat tersebut. Setelah dicek, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Jasad korban kemudian dilakukan visum.

“Pada saat akan dilakukan autopsi, pihak keluarga meminta agar korban langsung dimakamkan karena mengira korban meninggal akibat sakit atau kelelahan, mengingat profesinya sebagai tukang ojek,” paparnya.

Namun saat melakukan olah TKP, polisi menemukan kejanggalan. Yaitu barang berharga korban hilang, seperti handphone, dompet, uang, dan sepeda motor.

Dari sanalah polisi mengetahui korban tewas dibunuh. Dua tersangka berhasil diamankan SM (45) wanita asal Pekalongan dan kekasihnya DK (42), pria asal Kerawang, Jabar.

“Setelah dilakukan interogasi, diketahui kedua tersangka memberikan minuman yang dicampur tanaman kecubung kepada korban,” jelasnya.

Jasad korban yang telah dimakamkan pun dieskhumasi oleh Tim DVI Polda Jateng.

“Setelah korban ini dikuburkan, ya, kemudian kami dibantu oleh tim DVI dari Polda Jateng melakukan ekshumasi terhadap korban, ya. Dan hasil dari pemeriksaan Labfor itu ditemukan tanda-tanda keracunan kecubung,” ujarnya.

Pelaku ternyata pernah melakukan modus serupa sebelumnya. Bahkan warga Kendal juga ada yang meninggal karena keracunan kecubung. Sedangkan aksi lainnya di Batang dan Tegal tidak sampai menyebabkan korban meninggal. Total ada tujuh lokasi.

“Dia beberapa kali melakukan itu, modusnya sama. Dua yang meninggal termasuk yang ini (Batang), yang satu di Kendal,” ujarnya.

Dalam kasus tukang ojek ini, korban ditawari jamu stamina pria. SM bertugas mencari calon korban, sementara DK menunggu di lokasi yang telah ditentukan.

“Korban dibujuk dengan tawaran jamu stamina pria yang sudah dicampur kecubung. Setelah korban meminum jamu tersebut, korban mengalami halusinasi,” jelasnya.

Korban pingsan hingga meninggal dunia. Pelaku lantas membawa kabur motor, handphone, serta uang korban senilai sekitar Rp1,25 juta.

Tersangka pun dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati