Viral Lansia Ditolak Bayar Tunai di Gerai Roti O, Cek Aturan Menurut UU

Mitrapost.comViral lansia ditolak bayar tunai saat di gerai Roti O. Dalam video yang beredar, tampak seorang pria yang protes karena seorang nenek yang tak memiliki QRIS ditolak saat membayar dengan uang tunai.

Pihak gerai mengaku hanya melayani transaksi non tunai. Sedangkan nenek tersebut tak memahami pembayaran digital.

Pihak Roti O sendiri menyebut, penggunaan transaksi non tunai diterapkan lantaran untuk memberikan kemudahan, promo, serta diskon pada pelanggan.

“Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” tulis manajemen Roti O di Instagram @rotio.indonesia.

Sementara itu, jika dilihat dari ketentuan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa pihak yang menolak pembayaran rupiah termasuk dalam bentuk tunai di Indonesia dapat kena sanksi pidana maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi pasal 33 ayat 2 beleid tersebut. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati