Mitrapost.com – Baru-baru ini, sebuah video viral di media sosial terhadap salah satu pegawai gerai Roti O yang terlihat menolak pembayaran uang tunai oleh seorang wanita lanjut usia (lansia), dan mengaku hanya menerima sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Melansir dari CNN Indonesia, tindakan yang seperti dilakukan oleh pegawai gerai Roti O tersebut ternyata sebelumnya telah diatur secara resmi di dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam hal ini, setiap pelaku usaha yang menolak pembayaran rupiah termasuk dalam bentuk tunai oleh pembeli di sekitar wilayah Indonesia dapat dikenai sanksi pidana paling lama satu tahun dengan denda maksimal sebesar Rp200 juta.
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” berikut bunyi pasal tersebut.
Kemudian, dalam Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebut bahwa rupiah wajib dipergunakan dalam setiap transaksi dengan tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia.
Namun, kewajiban penggunaan nilai rupiah tidak lagi berlaku dalam transaksi tertentu, seperti pada pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan bank dalam bentuk valuta asing, maupun transaksi pembiayaan internasional. (*)

Redaksi Mitrapost.com






