Semarang, Mitrapost.com – Pengemudi bus PO Cahaya Trans yang kecelakaan di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, kecelakaan yang terjadi pada Senin (22/12/2025) telah menewaskan sebanyak 16 penumpang.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi. Ia menyebutkan, sopir bernama Gilang (22) itu baru ditetapkan statusnya setelah polisi melakukan pengumpulan bukti dan keterangan saksi, serta gelar perkara.
“Tadi sore penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan supir daripada ataupun pengemudi dari bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan tersebut sebagai tersangka,” kata dia, Selasa (23/12/2025), dikutip Detik.
Sebanyak empat saksi dari penumpang selamat telah diperiksa untuk mengetahui kronologi peristiwa tersebut. Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari Badan Pengelola Transportasi Darat dan pihak rumah sakit.
“Kami sudah memeriksa empat orang saksi baik yang melihat, mengalami, peristiwa kecelakaan tersebut, para penumpang yang selamat, yang mengalami luka-luka ringan. Sudah kami ambil keterangan sebanyak empat orang,” terang Syahduddi.
“Juga kita mengambil keterangan dari ahli dari Badan Pengelola Transportasi Darat terkait dengan kondisi kendaraan tersebut dan juga terkait dengan hasil visum yang ada di rumah sakit,” sambungnya.
Gilang dijerat Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya pidana penjara maksimal 6 tahun.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, dijerat dengan pasal tersebut dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan bus PO Cahaya Trans terjadi di ruas simpang susun exit tol Krapyak Kota Semarang pada hari ini Senin (22/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Sebanyak 15 orang dinyatakan tewas di lokasi, sementara satu lainnya meninggal saat sampai di RS. Sementara, 18 korban lainnya kini mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka-luka.
Menurut pemeriksaan, pengemudi bus PO Cahaya Trans itu merupakan sopir cadangan. Ia juga baru dua kali mengemudikan bus Cahaya Trans, serta mengaku tidak paham jalan dan tak sempat menginjak rem.
“Yang bersangkutan baru dua kali mengemudikan bus tersebut dan pengakuannya belum memahami karakter jalan yang ada di sekitar TKP,” ungkap Syahduddi, dikutip CNN Indonesia.
“Sehingga ketika yang bersangkutan masuk ke jalur simpang susun Tol Krapyak dengan kecepatan cukup tinggi, tiba-tiba kaget di hadapannya sudah ada tikungan yang mengarah ke kiri,” sambungnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com


