Mitrapost.com – Sebanyak 20 ribu calon jemaah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terancam gagal hingga mengalami penundaan ibadah haji 2026. Hal ini disebut karena banjir dan tanah longsor yang melanda ketiga wilayah itu pada akhir November lalu.
“Ada beberapa daerah yang kemungkinan akan tertunda atau bahkan mungkin tidak bisa terpenuhi pemenuhan jadwal-jadwalnya karena bencana ini,” kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat tertutup dengan Komisi VIII DPR beberapa waktu lalu.
“Tiga lokasi itu, sekitar 20 ribuan. Mungkin rata-rata,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, pihaknya akan memberi dispensasi pelunasan pembiayaan haji hingga pertengahan Januari 2026. Sementara, jika tidak terpenuhi maka akan diundur tahun 2027, sehingga kuota tersebut akan dialihkan ke provinsi lainnya.
“Kalau toh nanti sampai pada hari tertentu pelunasan tetap belum bisa terlunasi, tentu ada kemungkinan kita oper ke provinsi lain, dan mereka akan dipersiapkan untuk 2027,” kata Irfan.
Diketahui, persentase pelunasan biaya haji di tiga provinsi itu masih sekitar separuh, rinciannya di Sumbar dan Sumut di angka 60 persen, dan di Aceh hanya 50 persen. Jika tidak terpenuhi, maka pihaknya meminta dewan segera menyiapkan payung hukumnya terkait kebijakan ini.
“Itu yang kita agak khawatir, tapi kita tetap berupaya untuk bisa sesuai jadwal tapi kalau toh nanti pada saatnya jadwal tidak terpenuhi, kita berterima kasih Komisi VIII sudah memberikan peluang payung hukumnya untuk bisa kita melakukan kebijakan yang berbeda lagi nanti,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah memberikan keringanan waktu pelunasan biaya haji bagi calon jemaah dari daerah terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Kita akan relaksasi di tiga daerah ini. Kan seharusnya tuntas di pelunasan pembayaran haji itu di bulan Desember ini, Tanggal 24. Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kita relaksasi, kita bisa extend, kita bisa perpanjang,” ucap Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. (*)

Redaksi Mitrapost.com






