Mitrapost.com – Seorang pria di Gemolong, Sragen, inisial G (51) diamankan polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku diduga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 17 tahun hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi pada Juni 2025 di rumah yang berlokasi di Desa Purworejo. Modusnya, pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan dalih ingin mengoleskan obat nyamuk.
“Tragedi ini terjadi pada bulan Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB,” katanya, Jumat (26/12/2025), dikutip Detik.
“Korban sedang terlelap di kamarnya. Niat jahat tersangka muncul saat ia masuk ke kamar korban dengan dalih memberikan obat nyamuk oles,” lanjut dia.
Pelaku membekap mulut korban dan memberikan tekanan psikologis agar korban bersedia menuruti niat bejatnya. Ancaman tersebut juga membuat korban takut menceritakan kejadian tersebut ke ibunya.
“Ia kemudian mendekap mulut korban agar tidak berteriak dan membisikkan ancaman yang membuat nyali remaja malang itu menciut,” ujar Ardi.
“Tersangka melakukan tekanan psikologis hingga korban tidak berdaya. Di bawah ancaman dan rasa takut, korban terpaksa mengikuti kemauan bejat ayah tirinya tersebut,” sambung dia.
Kasus ini terbongkar saat korban menyadari dirinya hamil dan terjadi perubahan fisik, termasuk perut yang membesar. Akhirnya, ia memberanikan diri mengaku ke ibunya, EN (46), sehingga sang ibu langsung melapor ke Polsek setempat.
Pelaku G kini telah diamankan, sedangkan kasusnya tengah ditangani secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sragen. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Statusnya sebagai ayah tiri bisa jadi memberatkan hukumannya.
“Kami memberikan atensi penuh terhadap kasus ini, terutama terkait pemulihan psikis korban,” terangnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






