Mitrapost.com – Kasus dugaan korupsi perizinan tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara resmi dihentikan. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tak ada intervensi dari pihak manapun terkait hal itu.
Kasus dugaan korupsi izin tambang yang terjadi tahun 2009 tersebut sebelumnya menyeret nama Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Namun kasus akhirnya dihentikan karena pihak KPK tak memiliki alat bukti yang cukup. KPK mengalami kendala teknis dalam proses penyidikan yaitu auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak bisa melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
“KPK pastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Penerbitan SP3 ini murni pertimbangan teknis dalam proses penyidikannya, yakni penghitungan kerugian keuangan negara yang tidak bisa dilakukan oleh auditor,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Kompas.
Ia menyebut kasus harus tetap diusut berdasarkan alat bukti. Sehingga terpaksa tak bisa dilanjutkan meski ia menyadari banyak masyarakat yang menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan mengingat dampak yang ditimbulkan.
“Di sektor SDA ini, KPK juga masih menangani sejumlah perkara seperti dugaan gratifikasi metrik ton batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan suap izin pengelolaan hutan di Inhutani,” terangnya.
Meski kasus dihentikan, pihaknya mengaku tetap berupaya melakukan pencegahan korupsi dengan melakukan pendampingan, pengawasan, termasuk mengawasi masalah perizinan.
“KPK tetap membuka diri terhadap setiap saran dan masukan masyarakat, karena kami menyadari pemberantasan korupsi adalah upaya kolektif,” ujarnya.
Sebelumnya, Budi membeberkan jika berdasarkan penjelasan BPK, kasus tambang tersebut tidak masuk dalam ranah kerugian keuangan negara.
“Dalam perkara Konawe ini, auditor telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara karena atas pengelolaan tambang tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 17/2003 tidak masuk dalam ranah keuangan negara,” jelasnya.
Sedangkan masalah suap disebut sudah kedaluwarsa.
“Sehingga hal ini mengakibatkan ketidakterpenuhinya kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara ini, khususnya untuk pasal 2, pasal 3. Selain itu, untuk pasal suapnya ini juga terkendala karena daluarsa perkara,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






